sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sempat mangkir, KPK bakal periksa pejabat KKP hari ini

BRSDM KKP, Sjarief Widjaja, sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur pada Senin (23/2).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 23 Feb 2021 07:57 WIB
Sempat mangkir, KPK bakal periksa pejabat KKP hari ini

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP), Sjarief Widjaja, tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/2). Dia sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, yang bersangkutan mengonfirmasi bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Mengonfirmasi untuk hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pada hari Selasa (23/2)," ujarnya, Senin (22/2) malam.

Pada kasusnya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP), Suharjito (SJT), didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya untuk perusahaannya dipercepat sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) cum pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul, dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid