sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sepakati Beneficial Ownership, Menkumham peringatkan notaris

Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani Mou soal beneficial Ownership bersama lima kementerian lain.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 03 Jul 2019 18:27 WIB
Sepakati Beneficial Ownership, Menkumham peringatkan notaris

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, memperingatkan notaris setelah pihaknya bersama lima kementerian sepakat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership

Yasonna mengatakan, pascakesepakatan tersebut, pihaknya tak lama lagi akan mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mendukung pelaksanaan aturan beneficial ownership. Regulasi ini akan mengatur tata cara mengenai pemilik manfaat dan terkait pendaftaran koperasi. Menurutnya, koperasi juga perlu masuk dalam aturan ini perlu ada integrasi antara data koperasi dan UKM.

Kami telah menyiapkan regulasi-regulasi tersebut. Sejauh ini regulasi tersebut masih dalam perancangan hingga sampai tahapan sirkular. Artinya regulasi tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan saja,” kata Yasonna di Jakarta pada Rabu (3/7).

Menurut Yasonna, permen soal beneficial ownership ini harus segera dikeluarkan. Pasalnya, dalam setiap pendirian badan hukum, perlu melalui pemeriksaan yang jelas, sehingga diketahui siapa pemilik utama atau penanam modal dalam berdirinya sebuah usaha tersebut.

"Nantinya harus dilaporkan soal pemilik modal, termasuk data-data pendukung lainnya. Selama ini kan, saya mau menanam uang, tapi saya tidak mau nama saya ada di situ, pakai calon orang lain saja. Nah, melalui Permenkumham ini nanti kita akan buat dan kalau dia melanggar akan ada sanksi,” ucap Yasonna.

Secara teknis dan praktik, lanjut Yasonna, nantinya regulasi ini juga akan dikoordinasikan oleh beberapa lembaga pemerintahan lainnya. 

“Aturan ini juga termasuk sektor pertanahan, notaris-notaris juga akan diberi sanksi, notaris kita bebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya. Mereka bertanggung jawab jika tidak membuat data yang sebenarnya. Jadi ini adalah beberapa teknis-teknis yang akan kita lakukan," kata Yasonna.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mendukung langkah yang digagas Menkumham ini. Menurutnya, setelah permenkumham soal pengawasan beneficial ownership ini keluar, Laode percaya akan ada manfaat besar bagi perekonomian. 

Sponsored

“Sebab, akan ada tranparansi di situ,” kata Laode.

Berita Lainnya
×
tekid