sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sertifikat vaksinasi jadi syarat kegiatan di DKI, ini pengecualiannya

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terkait kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-1

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 06 Agst 2021 07:51 WIB
Sertifikat vaksinasi jadi syarat kegiatan di DKI, ini pengecualiannya

Pemprov DKI memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19  hingga Senin (9/8). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 sebagai pelaksaaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub yang ditetapkan pada Selasa (3/8) itu, orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Ini dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari dua belas tahun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8) malam.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan terkait kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-19. Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-19 tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpajangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Sponsored

Berikut kegiatan masyarakat yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin Covid-19 di Jakarta. Pertama, kegaitan perjalanan dengan transportasi umum. Kedua, kegiatan dine in (makan di tempat) untuk restoran ataupun café. Ketiga, kegiatan mengunjungi salon. Keempat, kegiatan datang ke hajatan pernikahan. Terbaru, berkunjungi di mal pun harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. 

Berita Lainnya
×
tekid