sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah dua kali mangkir, Aher penuhi panggilan KPK

Aher beralasan ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK sebelumnya, terjadi karena kesalahan alamat surat.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 09 Jan 2019 12:02 WIB
Setelah dua kali mangkir, Aher penuhi panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher telah dua kali mangkir terhadap panggilan penyidik yang akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Aher mengaku selama ini telah terjadi komunikasi dua arah yang tidak sesuai, sehingga dirinya tidak menyadari panggilan tersebut.

"Hari ini saya datang untuk memberikan kesaksian soal kasus Meikarta itu. Ternyata memang ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, namun ada miss komunikasi pada proses penerimaan," ujar Aher saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu (9/1).

Aher menjelaskan, surat pertama yang dikirim kepadanya pada 18 Desember 2018 lalu, diantar ke alamat rumah dinas Gubernur Jawa Barat. Namun antara alamat surat dengan yang dituju berbeda. 

"Jadi amplop suratnya ditujukan ke saya, tapi isi suratnya bukan untuk saya. Maka dari itu keesokan harinya yaitu 19 Desember 2018, saya langsung balikkan lagi," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan pertama Aher sebagai saksi pada 20 Desember 2018. Namun saat itu, Aher tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan alasan. KPK kemudian melakukan panggilan ulang pada 7 Januari 2019, dan lagi-lagi Aher mangkir tanpa keterangan.

Menurut Aher, surat panggilan kedua  dari KPK juga masih diantar ke rumah dinas Gubernur Jawa Barat. Sehingga proses pengantaran dari rumah Gubernur ke rumah pribadinya agak terhambat. Ia mengaku sampai kemarin, belum menerima surat panggilan KPK.

"Oleh karena itu, saya tidak datang. Nah, kemudian kemarin alhamdulilah saya komunikasi dengan pihak KPK melalui call center. Saya diterima oleh pak Taufik sebagai salah satu penyidik. Kemudian saya ceritakan persoalannya, baik surat pertama maupun surat kedua. Kemudian dia katakan bahwa bisa saja datang ke KPK tanpa surat panggilan lagi," kata dia menerangkan.

Sponsored

Aher dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Keempat tersangka dari unsur swasta tersebut saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya, yang diduga menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha, untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektar. Suap yang diterima melalui commitment fee fase pertama proyek, senilai Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya, baru sekitar Rp7 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid