sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status mahasiswa yang diterima Unila karena suap Rektor Karomani akan dibahas

Menurut Lindung, ada celah-celah yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 21 Agst 2022 12:34 WIB
Status mahasiswa yang diterima Unila karena suap Rektor Karomani akan dibahas

Kemendikbud Ristek menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan jajarannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.

"Langkah konkrit, kita akan evaluasi sistem PMB ini terutama yang mandiri," kata Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait dalam konferensi pers yang dipantau secara daring melalui YouTube KPK RI, Minggu (21/8).

Menurut Lindung, ada celah-celah yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Salah satunya, kata Lindung, yakni rentang waktu antara pelaksanaan ujian dan pengumuman penerimaan.

"Ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan. Contoh, interval ujian dengan pengumuman, itu ada (jeda) sangat panjang. Itu memberikan peluang terjadinya transaksional," ujarnya.

Lindung mengatakan, evaluasi terhadap seleksi melalui jalur mandiri ini harus segera dilakukan. Sebab, menurut Lindung, penting untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, guna menghindari potensi kecurangan dalam praktiknya.

"Di sinilah perlu transparansi dan akuntabilitasnya, apa parameternya sehingga orang dinyatakan lulus, tidak lulus, atau cadangan. Dan itu harus segera diumumkan dengan segera, sehingga tidak ada interval waktu yang menjadi celah terjadinya transaksional," terang Lindung.

Terkait kekosongan jabatan pimpinan di Unila, Lindung menyebut pihaknya akan mengupayakan kebijakan untuk mengisi posisi tersebut. Dikatakannya, Kemendikbud Ristek akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan jajaran pimpinan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan adanya kasus ini, mau tidak mau pimpinan di Kementerian (Dikbud Ristek) harus segera mengambil (langkah), karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Mungkin akan di Plt-kan, nanti kebijakan akan segera diambil," jelasnya.

Sponsored

Lindung menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan terkait status mahasiswa yang diterima karena adanya pemberian suap dalam perkara ini.

"Status mahasiswa ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Saya belum dapat mengambil keputusan saat ini, mungkin akan kami rapatkan di Kementerian (Dikbud Ristek) bagaimana status mahasiswa ini, karena ini juga menyangkut adanya pelanggaran hukum," pungkas Lindung.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Tahun Akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Penetapan tersangka pada kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8). OTT dilakukan di tiga wilayah, yakni Bandung, Lampung, dan Bali.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid