sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan Agung naikkan status perkara korupsi Waskita Beton ke penyidikan

Kerugian negara dalam kasus korupsi Waskita Beton diperkirakan Rp1,2 triliun.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 31 Mei 2022 15:06 WIB
Kejaksaan Agung naikkan status perkara korupsi Waskita Beton ke penyidikan

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus ini terjadi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik telah cukup untuk menjadi syarat menaikkan perkara tersebut. Lantaran, barang bukti yang ada juga merujuk pada fakta hukum tersebut. 

“Kasus pengadaan dan penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast naik ke tahap penyidikan,” kata Ketut dalam konpers, Selasa (31/5).

Penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu di Kantor Pusat Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro Serang pada Kamis 19 Mei 2022. Bahkan, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan terhadap 17 orang saksi terkait penerangan perkara tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan itu kami amankan ribuan dokumen dan sebanyak 17 orang saksi juga sudah diperiksa," ujarnya.

Menurut Ketut, dugaan sementara nilai kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2021 itu mencapai Rp1,2 triliun.

Perkara yang menjerat nama Waskita bukanlah kali pertama di kasus korupsi. Beberapa waktu lalu, dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya juga pernah terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.

Alhasil, para mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapatkan vonis 4 sampai 7 tahun karena dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp202,29 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4). 

Sponsored

Adapun para pejabat Waskita Karya itu adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/ Divisi II Waskita Karya periode 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman. Kemudian mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman. Terakhir adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Berita Lainnya
×
tekid