sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap bansos Covid-19, KPK geledah 2 kantor

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Jan 2021 13:06 WIB
 Suap bansos Covid-19, KPK geledah 2 kantor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah dua kantor di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/1). Giat itu masih terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Ali menyampaikan, penggeledahan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tadi. Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Pada kasusnya, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid