sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap benur, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur akan diperiksa KPK

Surat panggilan saksi telah dikirimkan. Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan Rohidin, Selasa (12/1), sempat ada kendala penyuratan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 18 Jan 2021 07:36 WIB
Suap benur, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur akan diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, akan diperiksa penyidik komisi antisuap. Keduanya, bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin (18/1), Gusril Pausi, Bupati Kaur, dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Pada perkaranya, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Ali mengatakan, surat panggilan untuk dua saksi telah dikirimkan. Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan Rohidin, Selasa (12/1), sempat ada kendala penyuratan. Sedangkan untuk pemeriksaan hari ini, akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelas Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Sponsored

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid