sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Bupati Labuhanbatu, 1 orang tersangka kabur

Satu orang tersangka kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap Bupati Labuhanbatu, Sumut

Sukirno
Sukirno Kamis, 19 Jul 2018 04:22 WIB
Suap Bupati Labuhanbatu, 1 orang tersangka kabur

Satu orang tersangka kabur dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mencari Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tahun anggaran 2018.

"Terhadap UMR yang saat ini masih going somewhere agar segera menyerahkan diri ke KPK. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan UMR dapat menghubungi telepon Kantor KPK di nomor 021-25578300," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (19/7).

Umar Ritonga adalah orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang melarikan diri saat akan diamankan tim KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa, 17 Juli 2018.

Umar ditugaskan oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mengambil cek senilai Rp576 juta dari petugas BPD Sumatera Utara berinisial H. Cek itu berasal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.

Sebelumnya, Effendy orang kepercayaannya AT untuk bertemu di BPD Sumut dengan modus "menitipkan uang" yang sudah disepakati dengan H.

"Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES (Effendy Sahputra), serta Rp500 juta dalam tas kresek dititipkan pada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank," ungkap Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar kemudian datang ke bank dan mengambil uang Rp500 juta tersebut pada petugas bank, dan membawa keluar dari bank.

Sponsored

"Namun UMR tidak kooperatif. Di luar bank tim menghadap UMR untuk memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," tambah Saut.

Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga diamankan dalam kasus ini.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara agar menghentikan perbuatan korupsi dan kepada pihak penguasa agar melakukan usaha secara sehat dan bersih, serta menetapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam korporasinya," ungkap Saut.

Sementara kepada pihak perbankan, dalam kasus ini pegawai dari BPD Sumut, agar menerapkan prinsip integritas dan Customer Due Diligence (CDD) yang jauh lebih ketat di internal masing-masing, agar modus serupa yang bekerja sama dengan pihak perbankan tidak perlu terjadi lagi.

"Uang masih di tangan UMR jadi ketika tim mencoba menghentikan mobil yang dikendarai UMR, pihak yang mengendarai mobil langsung melarikan diri dan hampir menabrak pegawai KPK, uang dalam kresek hitam masih di sana," tambah Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun menurut Febri, barang bukti yang diamankan yang terkonfirmasi adalah bukti penarikan uang dan mengamankan pihak pegawai bank yang ada di sana dan bukti-bukti lain yang tidak meragukan KPK bahwa ada transaksi dengan modus seperti itu terjadi di Labuhanbatu.

Pasal yang disangkakan pihak pemberi Effendy Sahputra adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid