sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Malang, giliran tim marketing vendor dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Marketing PT Dinamika Indo Medika dalam kasus suap fasilitas pendidikan di Malang.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 22 Okt 2018 13:19 WIB
Suap Malang, giliran tim marketing vendor dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Marketing PT Dinamika Indo Medika Zulkarnaen dalam kasus suap pengadaan fasilitas pendidikan Dinas Pendidikan Malang.

PT Dinamika Indo Medika diketahui adalah salah satu vendor proyek kasus pembangunan infrastruktur pendidikan di kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK (Rendra Kresna)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (22/10).

Menurut Febri penyidik KPK ingin mendalami kaitan perusahaan PT Dinamika dengan proses pengadaan fasilitas pendidikan tersebut dan bagaimana peran Rendra di dalamnya.

"Masih kaitan kasus korupsi infrastruktur dana pendidikan dan bagaimana peran saksi dalam perkara ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penyediaan sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang ini. Mereka adalah Bupati Malang Rendra Kresna, swasta Ali Murtopo dan swasta Eryk Armando Talla. Rendra diduga kuat menerima uang sebesar Rp3,45 milliar dari Ali Murtopo. Sedangkan Eryk ikut menerima uang tersebut saat masuk dalam timses pemenangan Rendra.

Uang tersebut rencananya dipakai Rendra untuk melunasi utangnya saat kampanye Pilkada Bupati Malang tahun 2010. KPK juga sudah menyita barang bukti berupa uang 15.000 SGD (dollar Singapura) di rumah dinas bupati, Rp305 juta di kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta, di salah satu rumah Kepala Bidang.

Atas perbuatannya, Rendra Kresna dan Eryk Armando disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Ali Murtopo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid