sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bappenas: RUU IKN atur pemindahan status, bukan pemindahan fisik ibu kota

Dia memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 14 Des 2021 19:08 WIB
Bappenas: RUU IKN atur pemindahan status, bukan pemindahan fisik ibu kota

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur pemindahan status ibu kota negara, bukan pemindahannya secara fisik. Menurut dia, pemerintah sudah mengatur pemindahan IKN dalam masterplan secara bertahap.

"Pemindahan status IKN memang diatur statusnya, bukan pemindahan ibu kotanya dulu. Pemindahan IKN itu kan secara fisik (pembangunan IKN) itu ada fasenya. Di sini, kami sebutkan 2022-2024, 2025-2035, 2035-2045. Jadi ada stepnya," kata Suharso dalam rapat kerja Panitia Kerja (Panja) IKN di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12) .

"Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang. Kita tidak sedang mengudang kembali Bandung Bondowoso. Tidak, tentu!," sambung Suharso.

Suharso menjelaskan, dalam master plan pemindahan IKN, capaian minimum sampai pada 2024. Dengan catatan, pemindahan ini tidak melibatkan keuangan negara atau APBN.

Dia menyebut, pemerintah ingin IKN menjadi cerminan atau role model bagi kota-kota lain dalam pembangunannya. Hal tersebut diatur dalam RUU IKN yang saat ini dibahas bersama DPR.

"Ketika kami diajak Bapak Jokowi sidang kabinet di Bogor, bukan berarti ibu kota pindah di Bogor. Saya pernah juga sidang kabinet di zaman Pak SBY, rapat kabinet paripurna di Bintan. Bukan berarti ibu kota ada di Bintan. Ibu kota tetap ada di Jakarta. Maka, ketika kita pemindahan status itu adalah pemindahan status. Kita akan lihat kembali nanti mengenai ketersediaan semua yang dimungkinkan. Keberlanjutan itu sangat bergantung pada undang-undang," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati mengatakan, ibu kota negara akan tetap berada di Jakarta hingga RUU IKN disahkan dan proses pemindahan status dimulai. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU IKN.

"Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta," kata Diani dalam rapat kerja dengan Panja RUU IKN, Senin (13/12).

Sponsored

Menurut Diani, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak berlaku lagi usai peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

"Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Dia memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.

Berita Lainnya
×
tekid