sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tawuran antar sekolah hingga guru aniaya siswa, KPAI : Bukan salah PTM-nya

Semua peristiwa menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 31 Okt 2021 13:08 WIB
Tawuran antar sekolah hingga guru aniaya siswa, KPAI : Bukan salah PTM-nya

Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah digelar di berbagai daerah di Indonesia. Namun, baru sehari PTM dilaksanakan di Kota Bogor, Jawa Barat sudah terjadi tawuran dua SMAN yang menewaskan satu peserta didik. Selain itu, seorang siswa SD di Musi Rawas, Sumatera Selatan dikeroyok empat siswa lainnya yang sebabkan korban terancam lumpuh.

Kemudian, oknum guru di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya siswa hingga tewas, karena tidak mengerjakan tugas. Bahkan, oknum guru di SMAN di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara melakukan pelecehan seksual di kelas ketika proses PTM.

“Semua peristiwa tersebut, bukan karena salah PTM nya, namun menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi, baik dilakukan sesama peserta didik maupun dilakukan oleh pendidik,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).

Disisi lain, KPAI dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam. Ketika melakukan mutasi ke sekolah lain, mereka mengalami kesulitan pemindahan Dapodiknya.

Para orangtua pengadu mempersoalkan kesulitan anak-anaknya melanjutkan pendidikan ke sekolah lainnya setelah mengundurkan diri dari SPN Dirgantara Kota Batam. Mereka tampak takut mempersoalkan kekerasan yang dialami anak-anaknya. Apalagi, anak-anaknya juga diduga kuat mengalami trauma dari kekerasan itu. Tentu, hal ini perlu di asesmen oleh psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Kepulauan Riau. 

“Jika hasil asesmen menunjukkan trauma, maka anak-anak tersebut berhak mendapatkan rehabilitasi psikologis dari lembaga layanan di daerahnya,” tutur Retno. 

Ternyata, KPAI dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan SPN Dirgantara Kota Batam pada 2018. RS, mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9/2018) lalu. RS mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).  

Pihak sekolah menahan RS karena orangtuanya memiliki tunggakan SPP “hutang”. Korban diminta membayar ‘utang’ dahulu, baru kemudian dilepaskan. Padahal, menahan dan menyiksa anak dengan alasan ‘utang’ tidak dibenarkan dan melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas, serta UU HAM. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid