sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TB Hasanuddin disebut bertanggung jawab atas korupsi di Bakamla

Korupsi yang terjadi di Bakamla menelan kerugian keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Jan 2020 23:16 WIB
TB Hasanuddin disebut bertanggung jawab atas korupsi di Bakamla

Politikus Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Tubagus Hasanuddin disebut salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Rahardjo Pratjihno, Saut Edward Rajaguguk usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardjo merupakan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT). Dia salah satu tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini.

Menurut Saut, nama TB Hasanuddin turut dibahas oleh penyidik saat pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya. Saat disinggung wartawan terkait pihak lain yang bertanggung jawab atas perkara rasuah itu, Saut menyebut nama kader PDIP tersebutlah yang bertanggung jawab.

“Ada tadi pertanyaan ke sana (pihak lain yabg bertanggung jawab). Ke DPR ada, TB Hasanuddin ada, ada lagi yang lain-lain," kata Saut di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Lebih lanjut, Saut justru membantah kliennya terlibat praktik rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp54 miliar itu. Dia mengklaim Rahardjo tak pernah menaikkan harga proyek tersebut. Bahkan, kliennya itu tak pernah memberikan uang kepada pihak lain agar perusahaannya dapat menggarap proyek di Bakamla itu.

“Klien saya, tidak pernah sebutkan siapa pun (pihak) yang dia berikan uang untuk mengatur proyek ini, enggak ada,” ujar Saut.

Diberitakan sebelumnya, Rahardjo ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK kavling 4 usai menjalani pemeriksaan di KPK. Selain Rahardjo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, ialah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena; dan anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf.

KPK menduga ketiga tersangka itu telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Sponsored

Duduk perkara itu bermula saat ULP Bakamla RI mengumumkan lelang pengadaan perangkat Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) dengan pagu sebesar Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Tetapi, Kemenkeu memotong anggaran proyek tersebut pada awal Oktober 2016.

Meskipun anggaran tersebut nilainya di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangngan ulang. Tetapi ULP Bakamla justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan tersebut.

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp 170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek tersebut, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
Atas perbuatannya, Leni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Rahardjo, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2001. Sedangkan untuk Bambang, akan ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus itu terjadi dia masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid