sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telegram kapolri soal penghinaan presiden berpotensi bungkam kritik

Surat Telegram Kapolri dinilai bertolak belakang juga dengan kebijakan pemerintah.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 06 Apr 2020 13:57 WIB
Telegram kapolri soal penghinaan presiden berpotensi bungkam kritik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons Surat Telegram (ST) Kapolri soal penanganan penyebar hoaks dan penghina presiden di tengah pandemi coronavirus atau Covid-19.

ST Kapolri tersebut dinilai berpotensi membungkam kritik publik terhadap penanganan Covid-19.

"Ini besar potensinya adalah bagian dari membungkam kritik, dan membungkam orang-orang yang mempertanyakan kebijakan pemerintahan Jokowi yang amburadul saat penanganan pandemi Covid-19 ini," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Alinea.id, Senin (6/4/2020).

Jika terkait penghinaan kepada presiden, sambung Isnur, sesungguhnya pasal terkait hal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2006.

"Tidak bisa lagi pasal itu digunakan, kecuali memang Pak Joko Widodo secara individu tersinggung, dan dia melaporkan sendiri penghinaan yang dia alami," urainya.

Pun soal hoaks, pihaknyanya melihat seringkali melihat ketidakadilan dalam penerapan. "Jika menyangkut orang-orang kecil dan yang berbeda secara politik, aparat bergerak cepat. Tapi jika misalnya dilakukan oleh sekitaran istana seperti waktu itu doxing dilakukan oleh Ulin Yusron, tidak ada tindaklanjuti," jelasnya.

Isnur menilai, ST Kapolri tersebut justru bertolak belakang juga dengan kebijakan pemerintah yang melepaskan tahanan dan napi.

"30 ribu orang sudah dilepas, lah kok ini malah mau nangkepin dan nahan orang, bukannya fokus pada penanganan pandeminya, malah melebar ke mana-mana," terangnya.

Sponsored

Seharusnya, tambah Isnur, polisi bersandar pada undang-undang dan jangan sampai sembarangan bikin aturan internal yang kemudian berdampak pada masyarakat.

"Sesuai ketentuan Pasal 28 UUD 1945, Pembatasan Hak Asasi Manusia hanya boleh oleh UU," pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020. Dokumen tersebut ditantangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo

Surat tersebut menyinggung beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat, yaitu tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan Covid-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi masalah akses internet, jajaran Polri diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan penyedia internet dan memberikan pengamanan kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.

Selain itu, Polri juga diminta mendukung fungsi humas untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid-19.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

Polri diminta untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan mengumumkannya kepada publik mengenai kasus yang berhasil diungkap agar menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Surat Telegram Kapolri ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para kapolda se-Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid