Telepon genggam Brigadir J disita penydik Bareskrim
Pihak Ferdy Sambo menyatakan telepon genggam Brigadir J diserahkan ke penyidik.
Pihak Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy sambo, memastikan telepon genggam milik Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak sudah diserahkan kepada pihak penyidik Bareskrim Polri. Telepon genggam menjadi salah satu bukti yang akan mengungkap misteri peritiwa itu.
"Setahu saya HP sudah diserahkan ke penyidik, lebih jelasnya silahkan tanyakan ke mabes polri ya," kata Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (18/7).
Terkait peretasan yang dilakukan kepada telepon genggam keluarga Brigadir J pun, Arman, enggan angkat bicara. Dia benar-benar menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penasehat Hukum keluarga Brigadir J membuat laporan polisi atas kejadian baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dalam tiga dugaan tindak pidana.
Penasehat Hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengatakan, dugaan tindak pidana pertama adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sangkaannya, Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351.
Kemudian, aduan kedua mengenai dugaan pencurian dan atau penggelapan telepon genggam, serta peretasan. Dugaan kedua terkait penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372, dan 374 KUH Pidana.
Sebagai pengingat, kasus baku tembak terjadi di kediaman Ferdy Sambo. Kejadian itu menewaskan Brigadir J yang merupakan supir istri Sambo, Putri.
Baku tembak disebut bermula karena teriakan Putri dari dalam kamar yang menjadi korban pelecehan Brigadir J. Anak buah Sambo lainnya, Bhrada E akhirnya terlibat baku tembak dengan Brigadir J.