sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka baru kasus penembakan disangkakan lebih banyak pasal

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 dan pasal lainnya yang sama dengan Bharada E.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 07 Agst 2022 21:39 WIB
Tersangka baru kasus penembakan disangkakan lebih banyak pasal

Tim Khusus Polri menahan Brigadir Ricky Rizal (RR) terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyatakan, Brigadir RR dijerat dengan pasal yang sama dengan pasal yang menjerat Bharada E, yakni Pasal 338 terkait pembunuhan. Namun, ada tambahan Pasal 340 KUHP yang disangkakan pada Brigadir Ricky Rizal. 

"(Disangkakan Pasal) 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ujar Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8)..

Dikutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sementara, Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Adapun pasal yang menjerat Bharada E yakni Pasal 338 KUHP juncto pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) yakni dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2) yakni terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sponsored

Sementara, Pasal 56 KUHP berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Andi Rian menerangkan, Brigadir RR merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Andi menegaskan, Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini.

"Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan Ibu PC. Ditahan, bukan ditangkap lagi, (ditahan sejak) hari ini di Bareskrim," kata Andi.

Berita Lainnya
×
tekid