sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka dan barang bukti kasus Indosurya dilimpahkan ke JPU

Berkas perkara kasus Indosurya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 18 Mei 2022 16:41 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus Indosurya dilimpahkan ke JPU

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipid Eksus Bareskrim) Polri kembali melakukan pelimpahan berkas perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Koperasi Indosurya. Berkas tersebut diberikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahaan berkas itu atas nama tiga tersangka Henry Surya (HS), Suwito Ayub (SA), dan June Indria (JI). Kelengkapan berkas tersebut dilakukan atas petunjuk JPU. 

"Telah dilaksanakan pengiriman berkas kembali ke JPU atas nama HS, SA, dan JI, yang telah dilengkapi sesuai petunjuk JPU dan berkas tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/5). 

Hingga kini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua nama lainnya adalah Head Admin Indosurya, June Indria (JI), dan Managing Director Koperasi Indosurya, Suwito Ayub (SA). 

Dalam kasus ini, JI dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU. Sementara itu, Indosurya dikenakan Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU. 

Kemudian, kedua tersangka lainnya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI). Keduanya, terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. Pun berpotensi dikenai denda Rp10 miliar-Rp20 miliar. 

Beberala waktu lalu, penyidik menyita ratusan miliar aset terkait kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Aset yang disita di antaranya sebuah gedung milik tersangka Henry Surya. 

Aset itu berupa sebuah Gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HS senilai Rp 100 miliar. Penyidik juga akan melakukan penyitaan aset 1 unit ruko di Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7 miliar. 

Sponsored

Selanjutnya, aset yang disita adalah 2 lantai Apartemen Sudirman Suite senilai Rp 160 miliar. Penyitaan aset ini dengan melakukan koordinasi bersama PN Jakarta Pusat.

Berita Lainnya
×
tekid