sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI akan tindak pelanggar asing yang memasuki wilayah RI

TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 04 Jan 2020 18:32 WIB
TNI akan tindak pelanggar asing yang memasuki wilayah RI

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/).

Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar, serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).

Dalam pengarahannya kepada prajurit, Pangkogabwilhan I menegaskan pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia.

Mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi  menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing. Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari unsur laut, udara dan darat.

Pangkogabwilhan I memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara.  Pertama, agar memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.

Kedua, melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, menggunakan Role of Engagement (RoE) yang  sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Pangkogabwilhan I menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI.

Sponsored

"Kehadiran kapal perang Indonesia adalah representasi negara, sehingga mereka harusnya paham ketika negara mengeluarkan kapal perangnya bahwa negara pun sudah hadir disitu," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id.

Sementara PDI Perjuangan mendukung penuh sikap pemerintah Indonesia dalam menyikapi aksi kapal Coast Guard China yang memasuki secara ilegal perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak bisa ditawar-tawar. Sikap Menteri Luar Negeri Indonesia, Bakamla, dan seluruh jajaran TNI sangat patriotik untuk tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi kapal asing tanpa izin menerobos wilayah kedaulatan NKRI," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri Ahmad Basarah, di Jakarta, Sabtu.

Perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia yang telah ditetapkan melalui Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut pada tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Ketegasan Kementerian Luar Negeri bersama Bakamla dan TNI tersebut, menjadi bukti bahwa di dalam menjaga kedaulatan wilayahnya, Indonesia tidak pernah kompromi dan mundur sedikitpun.

"Terlebih apa yang dilakukan untuk melindungi kedaulatan teritorial NKRI tersebut juga sesuai hukum internasional," kata Wakil Ketua MPR ini.

Ketegasan ini juga sesuai dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu untuk melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia termasuk di dalamnya melindungi kedaulatan teritorial NKRI berdasarkan hukum yang berlaku termasuk hukum internasional.

PDI Perjuangan menegaskan China sebagai bagian bangsa-bangsa dunia yang hidup dalam pergaulan internasional wajib tunduk pada hukum internasional termasuk terhadap The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) mengingat China adalah anggota dari UNCLOS 1982.

"Sebagai anggota UNCLOS 1982 China tidak bisa membuat aturan hukum sendiri terkait hukum laut yang bertentangan dengan UNCLOS 1982. Klaim sepihak China atas perairan Natuna sebagai bagian dari wilayah China berdasarkan aturan nine dash-line China yang dibuat pemerintah China tidak dapat mengikat negara-negara lain termasuk Indonesia," kata Basarah.

Bagi Indonesia, keputusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016 sebagai pelaksanaan UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan China yang putusannya tidak mengakui dasar klaim China atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right adalah mengikat semua negara termasuk China.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai dan ingin hidup berdampingan dengan negara-negara lain di dunia secara damai dan bersahabat, namun bangsa Indonesia lebih mencintai kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negaranya jika ada negara lain yang ingin mengganggu kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI.

"Kami meminta agar seluruh pejabat pemerintah Republik Indonesia satu bahasa dan satu sikap mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri dalam menyikapi kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Jangan ada sikap abu-abu dalam hal menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan NKRI," kata Ahmad Basarah.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri menyepakati untuk melakukan intensifikasi patroli di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," kata Menlu Retno, usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna. Wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

"China merupakan salah satu 'party' dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," katanya.

Indonesia tidak pernah akan mengakui "nine dash line" klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid