sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI AL bantah tangani proses hukum Laksda (Purn) Sony Santoso

Statusnya Sony yang telah pensiun membuat kasus yang menyeretnya ditangani kepolisian.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 04 Okt 2019 21:26 WIB
TNI AL bantah tangani proses hukum Laksda (Purn) Sony Santoso

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Mohammad Zaenal membantah pihaknya menangani proses hukum terhadap Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso. Pensiunan perwira tinggi berpangkat bintang dua itu, diduga terlibat upaya membuat kericuhan saat aksi Mujahid 212 di Monas pada 28 September 2019.

Menurut Zaenal, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) tidak menangani proses hukum terhadap Sony.

"Tidak, kan sudah pensiun," kata Zaenal saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Zaenal juga membantah TNI AL melakukan koordinasi dengan penyidik Polri, terkait kasus yang menyeret Sony. Status Sony yang sudah purnawirawan, membuat TNI AL tak lagi bertanggung jawab terhadap Sony.

"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn) SS sedang ditangani Mabes Polri," ucap Zaenal.

Informasi keterlibatan TNI AL dalam menangani kasus Sony Santoso diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, saat melakukan penangkapan terhadap Sony, polisi juga melibatkan tim dari Puspomal.

Sony Santoso ditangkap bersamaan dengan penangkapan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith pada Sabtu (28/9). Selain keduanya, dua orang berinisial OS dan S alias L direkrut untuk membuat bom dan mengkoordinir dana bagi para eksekutor. Tujuh eksekutor berinisial 
JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB pun telah ditangkap.

Mereka diduga merencanakan membuat rusuh aksi Mujahid 212 di Monas, Jakarta. Polisi menemukan 28 bom molotov saat menggeledah Abdul Basith. Dia diduga berperan penting dalam rencana aksi tersebut, dengan mengumpulkan orang-orang lain yang terlibat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid