close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Agus Gumiwang saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara di Jakarta, Jumat (24/8). (twitter.com/setkabgoid)
icon caption
Agus Gumiwang saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara di Jakarta, Jumat (24/8). (twitter.com/setkabgoid)
Nasional
Jumat, 24 Agustus 2018 17:18

Tugas khusus Agus Gumiwang dari Jokowi sebagai Menteri Sosial

"Tugas khususnya segera menyelesaikan masalah yang ada di NTB."
swipe

Pergantian Menteri Sosial yang terkesan berlangsung cepat, dilakukan karena peran penting posisi tersebut saat ini. Agus Gumiwang Kartasasmita yang telah dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham, diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan penanganan korban gempa Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tugas khususnya segera menyelesaikan masalah yang ada di NTB dan masalah-masalah yang berkaitan dengan persiapan untuk PKH (Program Keluarga harapan) di 2019," kata Presiden usai melantik Agus Gumiwang di Istana Negara Jakarta, Jumat (24/8).

Untuk menangani gempa Lombok, Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB. 
Melalui Inpres tersebut, penanganan gempa yang terjadi di wilayah NTB tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Kementerian dan lembaga terkait akan turut terlibat karena penanganannya dilakukan dalam skala nasional.

Menurut Jokowi, Agus Gumiwang merupakan orang yang tepat untuk mengisi posisi Menteri Sosial. Terlebih Agus juga mengurusi kesejahteraan di DPP Partai Golkar.

"Saya kira pilihan kita tidak jauh-jauh melesetlah," katanya.

Pelantikan Agus Gumiwang sebagai Menteri Sosial dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 148p Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial dalam Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Agus menggantikan Idrus Marham yang mengundurkan diri terhitung hari ini, Jumat (24/8).

Idrus mengatakan pengunduran dirinya terkait proses hukum yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Meskipun belum ditetapkan oleh KPK, Idrus mengatakan dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya pemberitahuan penyidikan itu kan sudah statusnya tersangka," kata Idrus.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan