sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tugas khusus Agus Gumiwang dari Jokowi sebagai Menteri Sosial

"Tugas khususnya segera menyelesaikan masalah yang ada di NTB."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 24 Agst 2018 17:18 WIB
Tugas khusus Agus Gumiwang dari Jokowi sebagai Menteri Sosial

Pergantian Menteri Sosial yang terkesan berlangsung cepat, dilakukan karena peran penting posisi tersebut saat ini. Agus Gumiwang Kartasasmita yang telah dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham, diberikan tugas khusus untuk menyelesaikan penanganan korban gempa Lombok di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tugas khususnya segera menyelesaikan masalah yang ada di NTB dan masalah-masalah yang berkaitan dengan persiapan untuk PKH (Program Keluarga harapan) di 2019," kata Presiden usai melantik Agus Gumiwang di Istana Negara Jakarta, Jumat (24/8).

Untuk menangani gempa Lombok, Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB. 
Melalui Inpres tersebut, penanganan gempa yang terjadi di wilayah NTB tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Kementerian dan lembaga terkait akan turut terlibat karena penanganannya dilakukan dalam skala nasional.

Menurut Jokowi, Agus Gumiwang merupakan orang yang tepat untuk mengisi posisi Menteri Sosial. Terlebih Agus juga mengurusi kesejahteraan di DPP Partai Golkar.

"Saya kira pilihan kita tidak jauh-jauh melesetlah," katanya.

Pelantikan Agus Gumiwang sebagai Menteri Sosial dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 148p Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial dalam Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019. Agus menggantikan Idrus Marham yang mengundurkan diri terhitung hari ini, Jumat (24/8).

Idrus mengatakan pengunduran dirinya terkait proses hukum yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Meskipun belum ditetapkan oleh KPK, Idrus mengatakan dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya pemberitahuan penyidikan itu kan sudah statusnya tersangka," kata Idrus.

Sponsored

Sumber: Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid