sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tunjangan fungsional naik, DPR harap kinerja PNS meningkat

Pemerintah menaikkan tunjangan fungsional PNS. Keputusan tertuang dalam Perpres 30/2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 28 Mei 2021 10:09 WIB
Tunjangan fungsional naik, DPR harap kinerja PNS meningkat

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, berharap, kenaikan tunjangan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) dapat meningkatkan kinerja. Pemerintah menaikkan tunjangan abdi negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.

"Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkeyakinan, keputusan pemerintah tersebut berdasarkan perhitungan matang dan sesuai kemampuan. Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS di pusat dibebankan pada APBN, sedangkan APBD bagi yang bekerja di daerah.

"Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS," jelasnya.

Sponsored

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 63 tahun 2007.

Di dalamnya disebutkan, pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan disetop sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid