sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wahono Saputro penuhi panggilan KPK untuk klarifikasi harta kekayaan

Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 14 Mar 2023 09:15 WIB
 Wahono Saputro penuhi panggilan KPK untuk klarifikasi harta kekayaan

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan miliknya. Ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pagi ini (14/3) sesuai undangan yang dikirimkan lembaga antikorupsi.

Sebelum menuju ruang pemeriksaan, Wahono sempat terlebih dulu menunggu di lobi. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dengan masker hitam, dan membawa sebuah tas jinjing berwarna hijau.

Wahono terlihat datang sendiri tanpa didampingi siapapun. Ia memilih bungkam saat ditanya awak media perihal klarifikasi harta kekayaan yang akan dijalaninya.

Sebelumnya, juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan klarifikasi LHKPN Wahono dan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (14/3). Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada keduanya.

"Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara Wahono dan saudara Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok," kata Ipi saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dari hasil penelusuran KPK, ditemukan adanya keterlibatan istri dari Wahono di perusahaan milik Rafael.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 7 Februari 2022, Wahono Saputro memiliki kekayaan senilai Rp15,8 miliar. Wahono juga tercatat memiliki utang senilai Rp1,5 miliar, sehingga total kekayaannya Rp14,3 miliar.

Wahono memiliki 10 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp12,6 miliar. Selain itu, Wahono juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil senilai Rp930 juta. Ia juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, serta kas dan setara kas Rp1.674.455.024.

Sponsored

Sebelumnya, KPK mengatakan bakal memanggil istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike. Pemanggilan ini terkait dengan proses klarifikasi harta kekayaan Rafael di LHKPN. Selain itu, KPK juga akan memanggil lagi mantan pejabat Ditjen Pajak itu untuk klarifikasi lanjutan.

Hal itu dalam upaya membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Proses penyelidikan terkait Rafael ini selanjutnya akan ditangani oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Terdapat sejumlah hal yang bakal didalami dalam penyelidikan, termasuk hasil temuan baru dari penelusuran yang telah dilakukan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid