sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WALHI desak Anies tanda tangan Pergub larangan penggunaan plastik

Total sampah di Jakarta mencapai 7.000-8.000 ton per bulannya

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 20 Jul 2019 19:55 WIB
WALHI desak Anies tanda tangan Pergub larangan penggunaan plastik

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menandatangani pelarangan penggunaan plastik. Pasalnya, sampah plastik di DKI Jakarta kian menumpuk. 

Aktivis WALHI Jakarta Tubagus Sholeh Ahmadi mengatakan sampai saat ini Pergub pelarangan penggunaan plastik belum juga ditanda tangani oleh Anies. Padahal, Pergub tersebut sudah ada di tangan Gubernur. 

"Pergub soal larangan plastik itu sudah di meja Anies, tapi sampai sekarang belum ditandatangani. Kami tidak tahu, apakah karena ada industri plastik yang melawan Pergub tersebut?" kata Ahmadi dalam aksi Monster Sampah Plastik di Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta, Sabtu (21/7).

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total sampah di Jakarta sekitar 7.000-8.000 ton per bulannya. Dari total tersebut, sekitar 20% di antaranya adalah sampah plastik

"Sebenarnya kalau Gubernur mengeluarkan Pergub kebijakan pelarangan penggunaan plastik serta Kementerian LHK mengeluarkan soal tidak ada lagi kemasan yang tidak ramah lingkungan dan membatasi peredarannya, maka selesai urusan plastik kita. Jadi dua itu kunci kebijakannya," lanjutnya. 

Ahmadi mengatakan produsen plastik atau industri seharusnya bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang diproduksinya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 Tahun 2017 tentang sampah rumah tangga dan sejenisnya.

"Produsen harus bertanggung jawab terhadap produknya yang beredar," jelasnya. 

Ahmadi juga menyayangkan Pemprov DKI Jakarta  yang seharusnya menghentikan penggunaan sampah plastik. Namun, ujar dia, yang terjadi malah sebaliknya. Pemerintah disebut justru berencana membangun teknologi untuk membakar sampah skala besar di Indonesia. 

Sponsored

"Parahnya pemerintah justru berencana membangun teknologi bakar secara masif di Indonesia. Ada 10-11 daerah, salah satunya Jakarta. Ini semacam melarikan tanggung jawab produsen," lanjutnya.

Pemprov DKI seharusnya mendesak korporasi agar berperan aktif dalam bank sampah.  

"Tapi, sampai sekarang tidak dilakukan, padahal sudah ada peraturannya," ujar Ahmadimenteri," tegasnya. 

Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menyampaikan aksi monster plastik ini guna mengingatkan masyarakat dan korporasi untuk meminimalisasi penggunaan plastik. Selain itu juga agar korporasi tak memproduksi lagi plastik sekali pakai.

"Monster ini jadi contoh banyak brand yang menghiasi badan monster ini. Banyak plastik yang dihasilkan dari perusahaan yang mencemarkan lingkungan kita," katanya. 

Aksi monster plastik sebagai bentuk penolakan terhadap penggunaan plastik sekali pakai dan sampah plastik yang mencemarkan lautan dan lingkungan. Aksi ini diikuti 49 kolaborator, di antaranya Pandu Laut Nusantara, WALHI, Greenpeace, Divers Clean Action, Indo Relawan, dan Diet Kantong Plastik. 

Berita Lainnya
×
tekid