sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WALHI minta poin reklamasi Jakarta dicabut dari Perpres 60/2020

Reklamasi berdampak buruk terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 13 Mei 2020 18:06 WIB
WALHI minta poin reklamasi Jakarta dicabut dari Perpres 60/2020

Pemerintah diminta mencabut poin reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Perpres RTRKP Jabodetabekpunjur). Sebab, butuh kajian khusus dan mendalam mengenai dampak dan peruntukannya.

"Jika pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen dalam upaya pemulihan pesisir, maka reklamasi ini harus dikeluarkan dari kebijakan ruang," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, saat diskusi daring, Rabu (13/5). 

Dirinya menerangkan, reklamasi berdampak buruk terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan. Sehingga, pemerintah septutnya melakukan kajian secara menyeluruh dan sesuai kebutuhan.

Sayangnya, ungkap dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai sekarang belum memiliki kajian mendalam. Sehingga, masuknya reklamasi pantura Jakarta dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 merupakan bentuk arogansi pusat.

Sponsored

"Pemerintahan kita ini sewaktu-waktu kebijakannya bisa tiba-tiba muncu. Itu yang kita khawatir, kan?" ucapnya.

Dalam Perpres RTRKP Jabodetabekpunjur, reklamasi pantura Jakarta, khususnya Pulau C, D, G, dan N tertuang dalam Pasal 81 ayat (1), di mana dikategorikan sebagai Zona B-8 atau berkarakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah, serta rawan intrusi air laut dan abrasi.

Sedangkan kegiatan yang diperkenankan, sesuai Pasal 121 huruf a, mencakup permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Berita Lainnya
×
tekid