sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hari tanpa tembakau, Wamenkes: Optimalkan PRD untuk pelayanan kesehatan

Kebiasaan merokok tidak hanya masalah orang dewasa. Namun, juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Jumat, 30 Apr 2021 16:47 WIB
Hari tanpa tembakau, Wamenkes: Optimalkan PRD untuk pelayanan kesehatan

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan, hingga kini prevalensi merokok di Indonesia sangat tinggi. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan, terdapat peningkatan merokok penduduk umur 10 tahun dari 28,8% pada tahun 2013 menjadi 29,3% pada 2018.

Hal tersebut disampaikan dalam Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei mendatang, Kemenkes menggelar Dialog Publik: Pemanfaatan Pajak Rokok Daerah (PRD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar secara daring dan luring, Kamis (29/4).

Sekarang ini, kebiasaan merokok tidak hanya menjadi masalah orang dewasa. Namun, kata dia, juga semakin marak pada kalangan anak dan remaja. 

Tentunya, menurut Dante, ini menimbulkan kekhawatiran akan timbulnya masalah kesehatan baru terutama Penyakit Tidak Menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.

"Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah," kata Wamenkes dikutil dari laman kemkes.go.id.

Hal ini, tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, terkait melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.

Sementara itu, penguatan kepada daerah dilakukan dengan meningkatkan kemampuan daerah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan serta membatasi konsumsi rokok serta melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dari rokok, salah satunya dengan menetapkan PRD.

Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Sponsored

Wamenkes berharap melalui PRD dan DBHCHT, daerah dapat meningkatkan kemampuan mereka untuk melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya, semakin meningkatkan pelayanan kesehatan serta peningkatan kesejahteraan bisa tercapai.

"Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia," harap Wamenkes.

Dia menegaskan, bahwa rokok adalah masalah bersama. Tentunya, perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.

Berita Lainnya
×
tekid