sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Warga manfaatkan "jalan tikus", kebijakan SIKM dinilai tak efektif

Salah satu persyaratan memiliki SIKM adalah melakukan rapid test. Syarat ini dinilai menimbulkan persoalan ekonomi baru.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 06 Jun 2020 16:51 WIB
Warga manfaatkan

Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta dianggap perlu dievaluasi. Pasalnya, aturan tersebut lebih banyak menimbulkan persoalan lain di masyarakat.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono menyebut, masyarakat selalu mengeluhkan mengenai sulitnya mengurus SIKM. Apalagi, salah satu persyaratannya adalah melakukan rapid test yang menimbulkan persoalan ekonomi baru. Biaya rapid test dinilai mahal sehingga masyarakat perlu merogoh kocek dalam-dalam.

"Pemerintah belum bisa menyediakan rapid test murah dan waktunya tiga hari. Proses pendaftaran SIKM juga tidak mudah," ujar Agus dalam diskusi secara daring, Sabtu (6/6).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menambahkan SIKM kurang efektif lantaran tak bisa membatasi pergerakan kendaraan roda dua. Moda transportasi itu digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif untuk mudik ke kampung halamannya.

Menurut Djoko, sekitar 249.416 pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah dan mayoritas menggunakan sepeda motor.

"SIKM tidak bisa menghalangi sepeda motor. Mereka bisa lewat jalur-jalur tikus," tutur Djoko di acara yang sama.

Djoko mengatakan pemerintah perlu melakukan beberapa perubahan yang meminimalisir kendala pengurusan SIKM. Di sisi lain, kebijakan SIKM dinilai tetap perlu diperpanjang untuk mengurangi kembalinya pemudik dan menimbulkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga hanya diizinkan masuk dan keluar Jakarta jika memiliki SIKM.

Sponsored

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki SIKM. SIKM hanya berlaku untuk 11 sektor yang dikecualikan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemohon harus memiliki pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di-scan untuk mengajukan SIKM.

Sesuai Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, warga yang tak punya SIKM dan berasal dari luar Jakarta diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jika berasal dari Jakarta akan diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya.

Berita Lainnya
×
tekid