sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kampanye berselimut turnamen voli, 2 caleg Perindo disidang

Pelanggaran pemilu yang dilakukan mereka yakni menggelar turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selatmie, Kecamatan Moro.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 21 Des 2018 07:55 WIB
Kampanye berselimut turnamen voli, 2 caleg Perindo disidang

Ketua Panwascam Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Mutolib Prayogi, mengatakan tiga calon legislatif dari Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Dari ketiga caleg tersebut, dua di antaranya telah menjadi terdakwa dan harus disidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kedua caleg Partai Perindo yang disidang yakni Indri Ceria Agustin, caleg DPRD Kepri dapil Karimun dan Edyson Tatulus, caleg DPR dapil Kepri. Sementara seorang lainnya yang diduga melanggar aturan Pemilu adalah Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kepri, Andi Kusuma, caleg DPRD Kepri daerah pemilihan Batam.

Dalam sidang kali ini, hanya Indri Ceria Agustin yang datang menjalani persidangan. Sementara Edyson Tatulus kembali mangkir dari persidangan. Adapun Andi Kusuma yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, batal dilanjutkan perkaranya atau di-SP3 karena dianggap tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.

“Pelanggaran pemilu yang dilakukan mereka yakni menggelar turnamen bola voli Perindo Cup di Kampung Baru, Desa Selatmie, Kecamatan Moro. Ada bukti-bukti terjadinya pelanggaran pemilu di situ,” kata Mutolib.

Bukti-bukti tersebut, kata Mutolib, antara lain lima baliho bergambar ketiga caleg tersebut. Selanjutnya, hadiah untuk juara pertama sebesar Rp8 juta, juara dua Rp6 juta, juara tiga Rp3 juta dan juara empat Rp1 juta. Kemudian ada juga hadiah berupa tujuh antena parabola, dan baju bergambar caleg Andi Kusuma dan Edyson Tatulus.

"Bukti-bukti tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Turnamen itu juga tidak ada pemberitahuan atau izin dan kepolisian," ujar Mutolib di depan hakim yang diketuai Bambang Setyawan didampingi hakim anggota, Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno.

Ia juga menyebutkan, terdakwa Indri Ceri Agustin dalam turnamen bola voli Perindo Cup itu berperan menyerahkan hadiah kepada para pemenang dan menyampaikan pesan-pesan politik menggunakan pengeras suara.

"Indri hanya menyerahkan hadiah, Andi Kusuma yang menyampaikan orasi atau kampanye," ujarnya.

Sponsored

Sementara saat dikonfirmasi, terdakwa Indri Ceria Agustin menyangkal telah menyampaikan pesan-pesan politik atau berkampanye di sela pembagian hadiah turnamen bola voli Perindo Cup di Selatmie, Kecamatan Moro.

"Saya hanya menyerahkan hadiah, tidak ada mengajak orang," kata Indri.

Ketua majelis hakim Bambang Setyawan, usai memeriksa para saksi menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (21/12) dengan agenda memperlihatkan barang bukti rekaman video serta pemeriksaan terdakwa.

Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid