sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perludem sebut KPU dan Bawaslu di tingkat kota perlu dibubarkan

Perludem menyebut sistem pemilu di Indonesia amat buruk.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 02 Feb 2020 23:02 WIB
Perludem sebut KPU dan Bawaslu di tingkat kota perlu dibubarkan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan desain sistem pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia amat buruk karena tidak memiliki keterkaitan satu dengan yang lain.

Dia menyebut terdapat tiga desain yang harus koheren dalam sistem pemilu. Pertama, desain sistem penjadwalan pemilu. Kedua, desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Ketiga, desain sistem keadilan atau penegakan pemilu.

"Kalau kita bicara tiga aspek itu, ternyata di Indonesia ini kacau balau," kata Titi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (2/2).

Dia menyebut, desain sistem pemilu serentak pada 2024 yang di dalamnya terdapat pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memiliki keterkaitan dengan sistem kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Kita juga punya desain pilkada serentak nasional. Tetapi, ternyata desain sistem pemilunya meninggalkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Kendati demikian, Titi menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu di tingkat kabupaten atau kota perlu dibubarkan. Tujuannya, untuk menciptakan desain sistem kepemiluan yang saling terkait. Selain itu, keberadaan dua lembaga tersebut juga dianggap tidak efektif.

"KPU dan Bawaslu Kabupaten atau Kota harus dibubarkan karena tidak koheren. Kerjanya 5 tahun sekali, tahapannya 2 tahun kok permanen? apakah kemudian Bu Sri Mulyani mau investasi segitu besar buat demokrasi kita?" kata Titi.

Menurut hemat Titi, langkah yang harus dipersiapkan untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 yakni merumuskan jadwal pemilu, dan merekrut para penyelenggara. "Sehingga, ada koherensi antara tiga aspek tadi, sistem, kelembagaan, dan keadilan pemilu," ujar dia.

Sponsored

Perludem, kata Titi, tengah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait desain keserentakan pemilu yang dinilai mampu memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia. 
    
"Ada pemilu serentak nasional dengan memilih presiden, DPR dan DPD berbarengan. Lalu jarak dua tahun berikutnya, pemilu serentak daerah dengan memilih DPRD dan kepala daerah. Jadi ini yang kami uji ke MK," tutur Titi.

Berita Lainnya
×
tekid