close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPU nyatakan 89,81% bakal caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memenuhi syarat (BMS). Alinea.id/MT Fadillah
icon caption
KPU nyatakan 89,81% bakal caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memenuhi syarat (BMS). Alinea.id/MT Fadillah
Pemilu
Senin, 26 Juni 2023 07:42

KPU nyatakan 89,81% bakal caleg 2024 belum memenuhi syarat, penyebabnya?

Masa pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
swipe

Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg), baik DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pada 1-14 Mei 2023. Namun, banyak kandidat wakil rakyat yang didaftarkan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut berdasarkan hasil verifikasi atau penelitian berkas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 15 Mei-23 Juni 2023. Sebanyak 89,81% dari total 10.323 bakal caleg yang mendaftar dinyatakan BMS.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berpendapat, banyaknya bakal caleg yang dinyatakan BMS karena waktu pendaftaran terbatas. Ini berdampak terhadap tidak dilengkapinya sejumlah dokumen yang disyaratkan, seperti salinan ijazah yang dilegalisasi, surat kesehatan, dan surat keterangan dari pengadilan.

"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftaran [saat itu] pasca-Lebaran, yang waktu sangat terbatas untuk memenuhi," tuturnya di Kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (25/6).

Kendati demikian, parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Masa perbaikan berkas bakal caleg berlangsung pada 26 Juni-9 Juli 2023.

"Saya kira, teman-teman partai politik dan bacaleg sudah paham semua," katanya. "Mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan, katakanlah pada 14 [Mei] lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan."

Adapun pemilihan bakal caleg, dari DPRD kabupaten/kota hingga DPR, termasuk DPD, akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini bersamaan dengan hari pencoblosan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pemilihan Legislatif (Pileg) bakal diikuti 18 parpol. Sebanyak 5 di antaranya merupakan partai anyar, yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat.

Selain itu, ada 6 parpol lokal di Aceh yang juga tercatat sebagai peserta Pemilu 2024. Daftarnya, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan