sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemisahan pemilu demi penguatan koreksi publik

Selain mendorong rasionalitas pemilih, pemisahan pemilu bisa menghemat biaya dan memperkuat fungsi koreksi publik.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 13 Mei 2019 20:45 WIB
Pemisahan pemilu demi penguatan koreksi publik

Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokali dinilai bisa menjadi solusi ampuh mengatasi beragam persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini, selain mendorong rasionalitas pemilih, pemisahan pemilu bisa menghemat biaya dan memperkuat fungsi koreksi publik. 

"Pemilu nasional dengan tiga surat suara dan pemilu daerah dengan empat suara. Hal ini dapat mendorong rasionalitas pemilih karena jumlah calon yang dihadapi berkurang signifikan," kata Titi kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (13/5). 

Yang termasuk pemilu nasional versi Perludem ialah pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif pusat (DPR) dan anggota DPD RI. Sedangkan yang tergolong pemilu daerah ialah pemilihan kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Dengan pemisahan ini, menurut Titi, pemilih juga bisa mengontrol kinerja partai politik dan calon terpilih karena hasil pemilu nasional akan dikoreksi dalam pemilu daerah. Hasil pemilu lokal pun bisa dikoreksi publik lewat pemilu nasional.

"Pemilu nasional dan pemilu daerah juga mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung partai politik dan calon karena hanya terjadi dua kali pemilu dalam kurun lima tahun. Maka, akan terjadi penghematan dana negara secara signifikan" ucapnya. 

Menurut Titi, kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) pun bisa menjadi lebih efisen. Pasalnya, MK bakal hanya butuh waktu enam bulan untuk mengurusi pemilu dalam kurun lima tahun, tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu nasional, dan tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu daerah.

Penyelenggara pemilu, lanjut Titi, juga bisa terhindar dari beban tidak seimbang karena dalam pemilu legislatif sekaligus harus mengadakan hampir Rp1 miliar surat suara di lebih dari 810 ribu TPS dan petugas TPS harus menghitung perolehan suara calon dan partai politik yang jumlahnya lebih dari 300 entitas.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyampaikan pendapat serupa. Menurut Karyono, pemilu serentak menyebabkan publik kurang rasional dalam memilih para caleg karena animo masyarakat tersedot ke pentas pilpres. "Terafirmasi dengan tingkat pemilihnya. Pemilih pada pilpres lebih tinggi dibanding pada pileg," ujar dia. 

Sponsored

Berdasarkan hasil riset IPI, tingkat pengenalan caleg oleh masyarakat itu terbilang sangat rendah. Masyarakat cenderung hanya mengenal selebritas atau figur publik yang mencalonkan diri. "Tingkat pengenalannya selalu di bawah 50%. Jadi ini juga menurut saya catatan kelemahan pemilu serentak," imbuhnya. 

Secara teknis, Karyono juga menilai pemilu serentak sangat rumit sehingga masyarakat cenderung kurang rasional saat memilih caleg. Pasalnya, pemilih atau masyarakat disodori dengan lima surat suara yang ukurannya sangat besar-besar. 

"Nah, ini karena tingkat kerumitannya lebih tinggi pada pemilu serentak dibandingkan pada pemilu 2014 dan sebelumnya yang tidak serentak," tuturnya. 

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo membuka peluang memisahkan pemilu sebagai solusi mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu. Solusi itu ditawarkan merespons kematian ratusan petugas lapangan pascapemungutan suara 17 April lalu. 

Menurut catatan KPU, setidaknya ada sebanyak 469 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur usai menjalankan tugas. Selain itu, ada 92 orang pengawas pemilu dan 22 orang petugas keamanan meninggal pascapencoblosan. 

Tjahjo juga mengatakan pemerintah bakal serius menjajaki penggunaan sistem elektronik atau e-voting dalam memungut suara pemilih pada Pemilu 2024. 

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati dalam lima tahun ke depan adalah apakah sudah saatnya kita menggunakan e-Voting," ujar Mendagri dalam rapat evaluasi pemilu bersama DPD RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pekan lalu. 

E-voting sebagai mekanisme pemungutan suara saat ini sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 85 UU tersebut, dinyatakan bahwa 'pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara: memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.'

"Hanya saja dengan berbagai pertimbangan teknis, KPU RI belum merealisasikan gagasan tersebut karena dinilai belum mendesak untuk pemilu saat ini," ucap Titi.

Sistem pileg daftar tertutup

Solusi lain ditawarkan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi. Menurut Jojo, sistem pileg tertutup bisa digunakan untuk mengurai kerumitan penyelenggaran pemilu serentak. Dalam sistem tertutup, masyarakat hanya perlu untuk memilih partai pada surat suara untuk pileg. 

"Konsekuensi dari sistem daftar terbuka itu, partai politik itu cenderung cuma nyari kursi. Dia enggak peduli siapa yang duduk di situ, makanya pelawak bisa jadi (duduk di kursi pemerintahan), artis bisa jadi (duduk di kursi pemerintahan)," kata Jojo. 

Namun demikian, untuk menjalankan sistem ini, Jojo mengatakan, negara harus hadir dalam upaya menciptakan partai politik yang profesional dan kuat. "Maka sistem rekrumen atau kaderisasi elitenya juga harus fair. Nah, itu hanya dimungkinkan di sistem tertutup," kata Jojo. 

Setelah partai-partai di Indonesia kuat dan profesional, lanjut Jojo barulah elite-elite politik memikirkan untu kembali ke sistem terbuka. "Sekarang saya pikir akan lebih mudah untuk memilih partai aja deh," ucapnya. 


 

Berita Lainnya
×
tekid