Pernyataan Menteri Bahlil bikin DPR meradang
"Para pejabat jangan membuat suasana politik menjadi lebih gaduh."

Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahaladia, soal pengusaha meminta pemilihan presiden (pilpres) ditunda menuai kontroversi. Ini pun membuat Komisi II DPR, yang membidangi masalah kepemiluan, meradang.
"Para pejabat jangan membuat suasana politik menjadi lebih gaduh. Jadi, konsentrasi saja di tugasnya masing-masing," kata Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di kompleks Palrmen, Jakarta, Selasa (11/1).
Dirinya menerangkan, Komisi II DPR hingga kini tidak pernah mewacanakan penudaaan Pemilihan Umum 2024. Karenanya, Bahlil diminta tidak membahasnya dan fokus dengan tanggung jawabnya: menangani pertumbuhan ekonomi demi pemulihan pascapandemi Covid-19.
"Lebih baik Pak Bahlil konsentrasi bagaimana investasi di Indonesia ini tumbuh sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga sedikit membantu pemulihan ekonomi," tutur politikus Partai NasDem tersebut.
Selain itu, menurut Saan, pernyataan Bahlil bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Dengan demikian, akan banyak konsekuensi jika pemilu diundur.
"Konstitusi kita, kan, mengatakan, bahwa yang namanya pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali," tegasnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, sebelumnya menerangkan, penundaan Pilpres 2024 bakal melanggar UUD 1945. Alasannya, masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) dibatasi selama lima tahun setiap periodenya.
"Pasal 7 UUD tetapkan presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun," ucapnya. Apabila pilpres diundur, maka harus melakukan amendemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Transformasi televisi analog ke digital berkejaran dengan deadline
Senin, 16 Mei 2022 17:56 WIB
Di balik langgengnya eksistensi tambang ilegal
Minggu, 15 Mei 2022 14:59 WIB