sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Satgas Covid-19 pastikan Pilkada 2020 tetap berlanjut

Wiku Adisasmito sesumbar, penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 10 Sep 2020 20:14 WIB
Satgas Covid-19 pastikan Pilkada 2020 tetap berlanjut

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) mengklaim, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 takkan kembali ditunda sekalipun terjadi pelanggaran protokol pada tahapan sebelumnya.

"Tidak ada rencana untuk menunda pilkada ini karena kita baru saja mulai," kata Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, saat konfrensi pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/9).

Dirinya sesumbar, penanganan Covid-19 pada tahapan pilkada dapat dikendalikan dengan kerja sama yang baik oleh semua pihak. Dalihnya, penanggulangan pandemi menjadi tanggung jawab bersama.

"Dengan demikian, seharusnya Covid-19 ini bisa dikendalikan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, kerja sama lembaga negara juga menjadi kunci pengendalian Covid-19 saat pilkada. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), misalnya, menjaga stabilitas keamanan dengan pelibatan TNI/Polri. 

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dan memimpin implementasi pilkada. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertugas menyusun standar dan pengawasan tahapan pilkada. 

Adapun pemerintah daerah (pemda) melalukan koordinasi mengenai aspek vital dalam mendukung pilkada.

"Itu adalah hal yang harus kita lakukan bersama. Seluruh anggota masyarakat harus terlibat betul mengendalikan situasi karena kita ikut berpartisipasi seluruhnya," ucap dia.

Sponsored

Penyelenggara bersama pemerintah dan DPR bersepakat kembali melanjutkan pilkada di 270 daerah setelah sempat tertunda imbas pandemi. Pemilihan direncanakan berlangsung 9 Desember.

Keputusan itu menuai kontroversi karena akan membahayakan, baik kesehatan maupun demokrasi. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), salah satu pihak yang getol menyuarakan penundaan pilkada. 

Di sisi lain, Saat proses pendaftaran ke KPU, 4-6 September, sejumlah bapaslon melanggar larangan mengadakan arak-arakan, yang bertentangan dengan protokol kesehatan. Diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan data Bawaslu, terjadi 243 pelanggaran.

Sedangkan KPU mencatat, 37 bakal calon positif Covid-19. Sebanyak 96 petugas Bawaslu Boyolali juga terinfeksi usai mengawasi pelaksanaan pilkada. Pun demikian dengan 59 kontestan di 21 provinsi.

Berita Lainnya
×
tekid