sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPR minta Kominfo dan Bawaslu tindak penyebar hoaks pilkada

Belakangan ini cukup masif peredaran berita bohong, palsu, fitnah, atau hoaks yang dikonsumsi masyarakat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Nov 2020 10:01 WIB
Wakil Ketua DPR minta Kominfo dan Bawaslu tindak penyebar hoaks pilkada

Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tegas menindak para penyebar hoaks di internet. Sebab, dia tidak ingin Pilkada Serentak 2020 dijadikan ajang memecah belah rakyat.

"Momentum pilkada harus mampu menutup akses pihak-pihak yang ingin memecah belah," papar Azis, dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Belakangan ini cukup masif peredaran berita bohong, palsu, fitnah atau hoaks yang dikonsumsi masyarakat, dan telah dianggap sebagai informasi yang benar. Ketidakpastian informasi tersebut, menyebabkan keresahan di ruang publik.

Oleh karena itu, perlu sebuah tindakan untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam memilah informasi.

"Terutama informasi yang diperoleh melalui ponsel pintar dan internet. Ini menuntut kesadaran masyarakat dalam memilah agar tidak menyebabkan keresahan di masyarakat," ucapnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, Kemenkominfo harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi dapat dilakukan mulai dari menjeladkan istilah misinformasi dan disinformasi.

"Banyak publik yang tidak tahu, apa itu satire, false connection (koneksi salah). Sampai terapan clickbait, konten yang berharap page view (laman dilihat) untuk mengeruk keuntungan finansial," papar Azis.

"Jika ini tidak dijelaskan, tidak diedukasi, kian hari dunia maya kita hanya disesaki kebohongan. DPR tentu berharap Kemenkominfo mampu menerjemahkan ini dengan caranya, agar penyesatan tidak terus terjadi," tutur Azis.

Sponsored

Di samping itu, Kemenkominfo bersama Bawaslu harus mampu melakukan patroli siber terhadap konten dengan muatan negatif di internet. Dari catatan yang sampai ke mejanya, ada 38 isu hoaks yang tersebar di 217 tautan. Sementara Bawaslu baru melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kita memiliki visi nasional, punya tujuan nasional. Dan kita mampu kerjakan bersama-sama, termasuk di dalam Pilkada 2020. Jangan cemari demokrasi dengan hasutan, kabar bohong, dan intrik yang mencoba memecah belah. Tolong sudahi," tandas Azis.

Berita Lainnya
×
tekid