Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aria Bima, menyampaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru telah memberikan kejelasan soal mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, putusan tersebut secara eksplisit menegaskan kepala daerah tetap harus dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Aria Bima menjelaskan, MK telah menempatkan pilkada sebagai bagian dari pemilihan umum (pemilu) nasional yang demokratis, sehingga segala bentuk wacana pemilihan tidak langsung, kini tertutup.
“Kalau DPR yang jelas, sudah tertutup kemungkinan beberapa pemikiran untuk melakukan pilkada tidak langsung. Sekarang dengan keputusan MK, diksi atau kata bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis sudah diinterpretasikan MK sebagai bagian dari rezim pemilu,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).
Menurut Aria, hal ini otomatis mengakhiri wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sempat mencuat di publik. Dengan putusan MK ini, arah regulasi pun menjadi lebih tegas dan terfokus.
“Dengan demikian, pemikiran untuk memilih kepala daerah lewat DPRD sudah tertutup. Pilkada harus dilaksanakan dalam rezim pemilu, yaitu dipilih langsung oleh rakyat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Aria menyampaikan putusan ini juga akan berdampak pada proses revisi Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR segera mendorong pembahasan revisi UU Pemilu agar pelaksanaan pemilu ke depan semakin baik dan sesuai dengan semangat demokrasi.
“Undang-Undang Pemilu memang selalu dievaluasi setiap lima tahun. Kami akan mengusulkan agar revisi ini segera dibahas demi penyempurnaan sistem pemilu ke depan,” tuturnya.