Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung, khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam menangani kasus-kasus korupsi strategis yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyampaikan sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung telah menunjukkan komitmen yang kuat dengan melimpahkan berbagai perkara korupsi besar ke tahap penuntutan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara tuntas.
“Banyak perkara besar yang berhasil masuk ke tahap penuntutan. Namun yang lebih penting, kami ingin melihat seberapa besar kerugian negara yang bisa dipulihkan,” ujar Rano dalam rapat kerja bersama Jampidsus, dikutip Rabu (21/5).
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang didakwa menerima gratifikasi hampir Rp1 triliun dan emas dalam jumlah signifikan. Kasus ini disebut sebagai contoh penting dalam penanganan korupsi berskala besar yang perlu diikuti dengan pemulihan maksimal terhadap aset negara.
Rano mencatat sejauh ini Kejaksaan Agung telah memulihkan sekitar 37% dari total kerugian negara dalam kasus-kasus besar yang ditangani. Ia mendorong agar angka ini terus ditingkatkan melalui penguatan strategi penelusuran aset dan kerja sama lintas lembaga.
“Ke depan, kami optimistis Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, dapat meningkatkan pemulihan kerugian negara demi keadilan dan kepastian hukum,” tutur Rano.
Dukungan legislatif ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.