close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Rabu, 18 Juni 2025 17:37

DPR buka ruang masukan revisi KUHAP via WA dan video call

Masyarakat dapat menyampaikan masukan secara langsung dan praktis melalui berbagai jalur komunikasi digital.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Meski saat ini DPR memasuki masa reses, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tetap menjalankan rapat dengar pendapat umum (RDPU) demi menyerap aspirasi masyarakat secara luas.

Menariknya, masyarakat kini dapat menyampaikan masukan secara langsung dan praktis melalui berbagai jalur komunikasi digital.

“Kalau ada masukan bisa WA (whatsapp), bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi aspirasi dari masyarakat akan terus kami tampung,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Rabu (18/6).

Habiburokhman menyebut, langkah ini dalam rangka menjembatani suara publik dengan proses legislasi yang sedang berjalan. Ia menyebut keterlibatan masyarakat sangat penting demi menghasilkan KUHAP baru yang adil, modern, dan relevan dengan kondisi saat ini.

“Rencananya RDPU ini akan terus berlangsung. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasinya sampai dengan pembahasan RUU selesai,” lanjutnya.

Habiburokhman juga menyampaikan harapannya agar pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kalau bisa, di awal masa sidang langsung kami bahas. Paling lama dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujarnya optimistis.

RKUHAP menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2025. Komisi III DPR telah dan akan terus mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memastikan KUHAP baru menjamin perlindungan hak warga negara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan