Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Meski saat ini DPR memasuki masa reses, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tetap menjalankan rapat dengar pendapat umum (RDPU) demi menyerap aspirasi masyarakat secara luas.
Menariknya, masyarakat kini dapat menyampaikan masukan secara langsung dan praktis melalui berbagai jalur komunikasi digital.
“Kalau ada masukan bisa WA (whatsapp), bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi aspirasi dari masyarakat akan terus kami tampung,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Rabu (18/6).
Habiburokhman menyebut, langkah ini dalam rangka menjembatani suara publik dengan proses legislasi yang sedang berjalan. Ia menyebut keterlibatan masyarakat sangat penting demi menghasilkan KUHAP baru yang adil, modern, dan relevan dengan kondisi saat ini.
“Rencananya RDPU ini akan terus berlangsung. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasinya sampai dengan pembahasan RUU selesai,” lanjutnya.
Habiburokhman juga menyampaikan harapannya agar pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sasaran.
“Kalau bisa, di awal masa sidang langsung kami bahas. Paling lama dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujarnya optimistis.
RKUHAP menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2025. Komisi III DPR telah dan akan terus mengundang berbagai kalangan, mulai dari akademisi, advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memastikan KUHAP baru menjamin perlindungan hak warga negara.