Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas realisasi pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan pemindahan ini sebagai bagian dari langkah strategis mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.
Khususnya, agar fungsi ibu kota berjalan sesuai UU IKN. Pemindahan ini dinilai sebagai elemen krusial dalam pelaksanaan Undang-Undang IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita ingin memastikan seluruh infrastruktur yang telah dibangun di IKN, baik perkantoran maupun permukiman ASN, bisa segera ditempati,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Rifqi menambahkan, sebagai mitra kerja Otorita IKN, Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan ini agar tidak hanya sekadar rencana, tetapi benar-benar menjadi kenyataan yang berdampak bagi masa depan Indonesia.
Tahun 2025, DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp14,4 triliun untuk pembangunan IKN, yang meliputi infrastruktur perkantoran dan permukiman ASN. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, alokasi tersebut menunjukkan betapa pentingnya IKN dalam visi strategis jangka panjang negara.
“Dengan besarnya anggaran yang telah disetujui, kami ingin memastikan pemindahan ASN tidak hanya berjalan sesuai rencana, tapi juga memberi manfaat nyata dalam pembentukan pusat pemerintahan baru yang modern, inklusif, dan berorientasi pada keberlanjutan,” kata Rifqi.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum transformasi tata kelola pemerintahan Indonesia ke arah yang lebih efisien dan berkeadilan geografis. Pemindahan ASN ke IKN bukan sekadar relokasi, tetapi juga simbol perubahan paradigma pemerintahan yang merata dan berpihak pada seluruh wilayah Nusantara.