Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta, mengecam keras serangan militer Israel terhadap rumah sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan bentuk pelecehan terhadap simbol kemanusiaan serta kedaulatan bangsa Indonesia.
“Penyerangan terhadap rumah sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita,” kata Sukamta di Jakarta, belum lama ini.
RSI merupakan fasilitas medis sipil yang dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C. Rumah sakit ini telah menjadi simbol solidaritas kemanusiaan Indonesia bagi rakyat Palestina. Penyerangan terhadapnya dinilai mencederai prinsip universal kemanusiaan.
Pada Senin (2/6), pasukan Israel dilaporkan mengusir paksa staf medis dan pasien, termasuk pasien kritis dan anak-anak di ruang perawatan intensif atau ICU, serta menghancurkan infrastruktur vital RSI seperti pembangkit listrik, akses air, dan pasokan oksigen medis.
“Bangunan ini berdiri membawa nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegas Sukamta.
Menurutnya, aksi tersebut jelas melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 serta Statuta Roma, yang menyatakan serangan terhadap fasilitas medis sipil adalah kejahatan perang.
Sukamta mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret di tingkat internasional, guna menekan Israel agar menghentikan serangan terhadap rakyat sipil dan infrastruktur kemanusiaan di Gaza.
“Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menyatakan Israel bersalah dalam pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina. Putusan ini harus kita dorong untuk diimplementasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus menunjukkan solidaritas melalui aksi nyata, doa, serta dukungan terhadap langkah diplomasi dan hukum yang ditempuh Indonesia.
Sementara, Kementerian Kesehatan Palestina melaporkan setidaknya 54.772 warga Palestina telah tewas akibat kejahatan perang genosida Israel terhadap Jalur Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan Sabtu (7/6), kementerian menyebut sebanyak 95 jenazah telah dibawa ke rumah sakit dalam 48 jam terakhir, sedangkan 304 orang lainnya mengalami luka-luka. Dengan demikian, total korban luka akibat agresi Israel telah mencapai 125.834 orang.
“Masih banyak korban yang terperangkap di bawah reruntuhan dan di jalan-jalan, namun tim penyelamat tidak mampu menjangkau mereka,” tambah pernyataan tersebut.
Militer Israel kembali menggempur Gaza sejak 18 Maret sekaligus mengakhiri kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang berlaku sejak Januari 2025.
Serangan sejak 18 Maret itu saja telah menewaskan 4.497 orang dan melukai 13.793 lainnya.