close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Halid. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Nurdin Halid. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Minggu, 18 Mei 2025 19:24

DPR: RUU Perlindungan Konsumen baru lebih komprehensif

Perubahan yang dilakukan mencakup lebih dari 50% isi regulasi, sehingga layak disebut sebagai pengganti, bukan sekadar revisi.
swipe

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menginisiasi pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketua panitia kerja (Panja) RUU tersebut, Nurdin Halid, menyampaikan perubahan yang dilakukan mencakup lebih dari 50% isi regulasi, sehingga layak disebut sebagai pengganti, bukan sekadar revisi.

“Perubahannya lebih dari 50%. Ini bukan revisi, melainkan pengganti. Banyak hal baru yang akan dimasukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen,” ujar Nurdin dikutip Sabtu (17/5).

Guna menyusun regulasi yang lebih relevan dan menyentuh kebutuhan masyarakat saat ini, Panja RUU Perlindungan Konsumen menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, ahli hukum, dan praktisi perlindungan konsumen dari berbagai daerah.

“Dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak, diharapkan regulasi ini menjadi lebih komprehensif dan kontekstual. Ini akan memperkaya naskah akademik dan batang tubuh RUU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Nurdin juga menjelaskan perubahan besar dalam undang-undang ini salah satunya didorong oleh perkembangan zaman, khususnya di era digital. Transformasi teknologi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari cara berkomunikasi hingga pola transaksi antara produsen dan konsumen.

Salah satu pembahasan penting yang mencuat dalam penyusunan RUU baru ini adalah terkait terminologi konsumen. Berdasarkan masukan dari para ahli dan praktisi, ada kejelasan yang diperlukan antara konsumen sebagai pengguna akhir (end user) dan pelaku bisnis seperti reseller.

“Jika reseller juga dimasukan sebagai konsumen, maka konteksnya sudah berbeda, lebih kepada hubungan business to business, bukan antara produsen dan konsumen,” jelas Nurdin.

Ia menambahkan, seluruh masukan yang diterima oleh tim Panja sangat berarti dalam membentuk regulasi yang kuat, adaptif, dan berpihak pada hak-hak konsumen.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan