close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Selasa, 17 Juni 2025 22:11

DPR tegaskan perlindungan jurnalistik di RUU Penyiaran

Pentingnya menjaga kebebasan dan perlindungan bagi kerja jurnalistik dalam pembahasan RUU Penyiaran.
swipe

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abraham Sridjaja, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan dan perlindungan bagi kerja jurnalistik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dalam keterangannya, ia menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas media konvensional dan digital, terutama terkait konten yang bersifat jurnalistik.

“Karena yang terkait seperti jurnalistik, investigasi, bocor alus, dan lain-lain, di pidana saya belum dengar, Pak. Saya sudah baca RUU-nya, itu enggak ada (pelarangan jurnalistik investigasi). Itu enggak ada,” ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6).

Ia menyampaikan dalam praktik saat ini, perbedaan perlakuan hukum antara media konvensional dan platform digital sudah sangat jelas. Media yang terdaftar di Dewan Pers, seperti televisi atau surat kabar, apabila bermasalah, lebih dulu diselesaikan lewat mekanisme etik. Sementara itu, konten di platform digital seperti YouTube atau media sosial lainnya langsung berhadapan dengan hukum pidana perorangan.

“Inilah kenapa kami harus rumuskan dengan benar. Kalau tidak, wartawan investigasi bisa terjerat pidana karena dianggap menyebarkan informasi tanpa perlindungan etik. Padahal, itu bagian dari kerja jurnalistik,” katanya.

Ia juga menyinggung kekhawatiran media konvensional yang merasa tertekan oleh dominasi platform digital. Menurut Abraham, RUU Penyiaran perlu mengakomodasi kebutuhan industri televisi dengan meninjau kembali kewajiban seperti persentase konten lokal, agar produksi lebih efisien dan tetap kompetitif.

“Kalau tujuannya memperkuat penyiaran nasional, ya beri ruang kreasi juga untuk TV konvensional. Tapi jangan sampai ini jadi dalih untuk mengekang media digital atau jurnalistik warga,” jelasnya.

Ia menekankan semua pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, dan pelaku industri media digital, harus duduk bersama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan konflik kewenangan.

“RUU ini harus jadi payung hukum yang adil. Menjamin hak jurnalistik, melindungi kebebasan pers, sekaligus tetap mengatur agar konten digital tidak liar dan merugikan publik,” tutur Abraham.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan