Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, mendorong lahirnya kerja sama lintas kementerian untuk menangani persoalan jual beli pulau di Indonesia. Dede mengusulkan dibentuknya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia menyampaikan, tumpang tindih regulasi dari berbagai kementerian menjadi salah satu penghambat utama dalam pengelolaan tata ruang, termasuk soal investasi di wilayah kepulauan.
“Boleh nggak saya mengusulkan agar dibuat sebuah MoU (nota kesepahaman) atau SKB tiga menteri terkait penataan tata ruang, karena kalau kita lihat ini ujungnya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” ujar Dede dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Menurutnya, ketegasan regulasi sangat penting agar para investor tidak bingung menghadapi aturan yang saling bertabrakan antar lembaga. Tak hanya itu, Dede juga mengusulkan agar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ikut dilibatkan untuk memperkuat koordinasi antarsektor.
“Bahkan kalau perlu, Kemenko Infrastruktur (Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan) juga dilibatkan karena konteksnya ini menyangkut investasi yang membutuhkan kejelasan soal lahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengajak Kementerian ATR/BPN untuk mengambil langkah konkret, khususnya terhadap fenomena jual beli pulau yang belakangan marak muncul di berbagai situs online. Ia menilai, banyak dari iklan tersebut bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan dari pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara.
“Minimal dari ATR/BPN melakukan teguran langsung. Harus ada sesuatu yang dilakukan, meskipun mencabut izin perusahaan itu sulit. Paling tidak bisa ditindak secara etik atau administrasi. Saya yakin pulau itu dijual oleh broker, bukan oleh pemdanya,” tegasnya.