Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional.
Puan menyampaikan kerja sama tersebut harus dijalankan secara hati-hati agar tidak mengabaikan hak atas perlindungan data pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi kejaksaan juga harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi, karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6).
Sebelumnya, Kejagung telah meneken nota kesepahaman dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. MoU ini membuka jalur kerja sama pemanfaatan data komunikasi untuk mendukung proses hukum, termasuk melalui penyadapan informasi dan penyediaan rekaman telekomunikasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
Puan mengingatkan dalam era digital seperti sekarang, perlindungan data pribadi semakin krusial. Ia pun mendorong agar pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama ini dilakukan secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.
Dengan kerja sama ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dan hak sipil masyarakat.