Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ateng Sutisna, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan birokrasi nasional di tengah wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ateng, masa pensiun ASN merupakan bagian dari siklus pengabdian yang harus dihormati, bukan semata-mata akhir dari masa kerja. Menurutnya, pensiun semestinya tidak dipandang sebagai bentuk kehilangan, melainkan sebagai penghormatan atas pengabdian, sekaligus kesempatan untuk berkarya di ruang sosial lainnya.
“Kita perlu mengubah cara pandang pensiun bukan kehilangan posisi, melainkan peluang untuk hidup dengan lebih bermakna. Nikmati apa yang sudah didapatkan dan hasil kerja keras selama ini,” ucapnya, dalam keterangan, Selasa (3/6).
Ia menyampaikan, keberlanjutan birokrasi menuntut ruang regenerasi yang sehat dan terbuka bagi generasi muda. Ateng juga mengangkat persoalan pengangguran terdidik, yang masih tinggi di kelompok usia muda. Ia menilai perpanjangan usia pensiun justru dapat mempersempit ruang masuk generasi muda ke dalam birokrasi negara.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyebut wacana tersebut belum mempertimbangkan nasib tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih menunggu kejelasan status ASN. Ia menilai, jika masa kerja ASN diperpanjang, maka peluang pengangkatan bagi tenaga honorer akan semakin terbatas.
Mengutip data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2023, Ateng menyampaikan, beban klaim kesehatan ASN berusia di atas 60 tahun tercatat 2,3 kali lipat dibanding kelompok usia 40 tahun hingga 55 tahun. Artinya, secara fiskal, perpanjangan usia pensiun dapat menambah beban negara baik dari sisi pembiayaan maupun produktivitas kerja.
Selain itu, ia merujuk pada panduan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang menyarankan batas usia pensiun maksimal 60 tahun hingga 65 tahun di negara berkembang sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan fiskal dan dinamika ketenagakerjaan.
Di tengah wacana perpanjangan usia pensiun ASN, Ateng menyarankan fokus kebijakan lebih diarahkan pada efisiensi sistem, percepatan digitalisasi, serta reformasi dan regenerasi birokrasi nasional.
“Saya menilai saat ini yang dibutuhkan bukan memperpanjang masa aktif ASN yang sudah waktunya pensiun. Namun, efisiensi, digitalisasi, dan regenerasi birokrasi,” jelasnya.