close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Jumat, 13 Juni 2025 21:30

Nasir Djamil dorong solusi adil sengketa pulau

Pentingnya penyelesaian menyeluruh dan adil dalam polemik status empat pulau yang saat ini menjadi titik sengketa antara Aceh dan Sumut.
swipe

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nasir Djamil, menyampaikan pentingnya penyelesaian menyeluruh dan adil dalam polemik status empat pulau yang saat ini menjadi titik sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyatakan secara administratif empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut, Nasir menilai persoalan dokumentasi dan data historis masih menyisakan ruang diskusi dan klarifikasi.

“Soal dokumentasi itu sendiri masih diperdebatkan,” ujar Nasir Djamil kepada wartawan Kamis (12/6).

Legislator asal Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan dalam sejumlah catatan agraria, peta batas wilayah, dan dokumen kepemilikan lahan, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, masih ada ruang hukum dan administratif untuk mengkaji kembali status wilayah tersebut.

“Ada peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui keputusan Kemendagri,” jelasnya.

Nasir menyebut persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi di Aceh dan Sumut, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Ia menilai, permasalahan tapal batas merupakan tantangan struktural nasional yang perlu ditangani secara sistematis dan berbasis data teknis.

“Jangankan batas laut, batas darat saja masih menyisakan banyak persoalan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Nasir mengusulkan agar dibentuk badan khusus yang memiliki otoritas dalam pengukuran, pemetaan, dan validasi batas wilayah, baik di darat maupun di laut. Ia juga menyarankan agar dalam menangani persoalan seperti ini, pemerintah dan parlemen dapat menghadirkan para ahli yang independen, kompeten, dan memiliki integritas tinggi.

“Harus ada narasumber yang kredibel dan memiliki kompetensi untuk memberikan second opinion terhadap masalah ini,” katanya.

Sebagai solusi konkret, Nasir mendorong agar DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengambil peran aktif sebagai mediator dan fasilitator dalam proses diskusi dan klarifikasi wilayah. Ia juga mengusulkan agar diskusi bersama Gubernur Aceh dan pihak terkait disertai oleh para pakar independen agar tercipta penyelesaian yang objektif dan adil bagi semua pihak.

“Saya mengusulkan DPR dan DPD untuk memfasilitasi pertemuan dengan narasumber yang tepat. Ini penting agar setiap keputusan berdasarkan data, bukan hanya klaim administratif semata,” tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan