Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4), untuk menyerap langsung aspirasi dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR, Elpisina, menegaskan pentingnya revisi undang-undang guna menjamin rasa aman dan nyaman bagi saksi serta korban dalam mengungkapkan kebenaran. Menurutnya, faktor keamanan kerap menjadi alasan utama masyarakat enggan terlibat dalam proses hukum.
“Dalam diskusi, kami menemukan fakta banyak masyarakat menahan diri untuk menjadi saksi karena masih merasa tidak terlindungi. Melalui perubahan ini, kami ingin menghadirkan undang-undang yang benar-benar memberikan rasa aman, sehingga masyarakat tidak lagi takut bersuara,” ujar Elpisina dikutip Minggu (27/4).
Kunjungan ini mempertemukan Komisi XIII dengan Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, anggota LPSK Mahyudin, serta sejumlah mitra kerja dari ormas, aparat hukum, dan pemerintah daerah. Diskusi berlangsung terbuka, membahas kebutuhan mendesak seperti penguatan kewenangan LPSK, penyempurnaan mekanisme perlindungan, hingga peningkatan koordinasi antar-instansi.
Elpisina menegaskan, seluruh masukan menjadi catatan penting dalam proses legislasi. “Semua saran dari stakeholder di daerah ini akan menjadi bekal berharga untuk memastikan perubahan undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tambah politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Data dari LPSK Yogyakarta memperkuat urgensi revisi ini. Tahun 2024 tercatat 270 permohonan perlindungan, dengan 253 orang yang berhasil mendapatkan perlindungan. Hanya dalam empat bulan pertama 2025, angka permohonan sudah mencapai 240 orang, dengan 250 penerima perlindungan, menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Bagi Elpisina, lonjakan angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm kebutuhan akan perlindungan hukum yang kuat semakin mendesak. Ia juga mengapresiasi keberadaan kantor perwakilan LPSK di daerah, yang dinilai efektif dalam mendekatkan layanan kepada korban dan saksi di berbagai wilayah.
DPR berharap, melalui revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat semakin menguat. Lebih dari sekadar perubahan regulasi, inisiatif ini diharapkan menjadi wujud nyata keberpihakan negara terhadap korban kejahatan dan para pencari keadilan.