Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sabam Sinaga, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan dasar gratis oleh sekolah negeri maupun swasta.
“Pasti harus diakomodasi karena itu kan keputusannya mengikat dan final,” ujar Sabam dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Eksklusif dan Berkeadilan”, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Menurutnya, implementasi putusan MK tersebut akan dibarengi dengan reformulasi anggaran pendidikan agar dapat berjalan optimal. “Pasti nanti akan ada reformulasi. Karena bagaimanapun keputusan MK itu final dan mengikat. Maka mau tidak mau perlu penyesuaian kembali,” jelasnya.
Sabam optimistis penerapan pendidikan dasar gratis bisa dimulai dalam waktu dekat. Ia menyebutkan berbagai instrumen dapat digunakan untuk mengakomodasi putusan MK tersebut.
“Saya yakin pasti ada instrumen-instrumennya untuk menyiasati ataupun mengakomodasi keputusan-keputusan tersebut, karena ini demi negara, supaya Indonesia lebih maju dan menuju Indonesia Emas,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Sabam juga menyatakan putusan MK menjadi momentum penting dalam pembaruan UU Sisdiknas yang kini mulai dibahas kembali di DPR.
“Putusan MK tentang penggratisan sekolah swasta ini menjadi momentum penting. Ini bisa jadi berkah untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan proses revisi akan mencakup kajian mendalam terhadap aspek pembiayaan pendidikan. Menurut Sabam, rekonstruksi anggaran perlu dilakukan mengingat adanya ketentuan mandatory spending dalam UU Sisdiknas.
“Dalam ketentuan UU Sisdiknas, ada alokasi wajib sebesar 20% dari anggaran negara untuk pendidikan. Itu yang akan kami reformulasi agar sesuai dengan amanat putusan MK,” tuturnya.