Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana atau RKUHAP sebagai fondasi sistem hukum yang lebih adil dan relevan untuk seluruh generasi bangsa, dari masa kini hingga masa depan.
Bob Hasan menggarisbawahi bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih banyak mengandung pengaruh dari sistem kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai keadilan sosial.
“Ya dalam generasi Anda itu adil, generasi kami itu adil, gen Z, gen X, gen Alpha dan sebagainya itu adil. Dan bahkan sampai dengan nanti di masa mendatang itu menjadi tetap adil,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).
Ia mencontohkan perlunya perubahan dalam memaknai tindakan hukum. Menurutnya, sistem saat ini masih terlalu fokus pada tindakan lahiriah (actus reus) tanpa mempertimbangkan secara utuh niat (mens rea) dari pelaku.
“Kita perlu mekanisme yang benar-benar menyatukan antara niat dan tindakan. Supaya tidak ada lagi orang dihukum hanya karena tampak bersalah, padahal niatnya tidak seperti itu,” jelasnya.
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia mengapresiasi langkah Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang tetap menggelar rapat dengar pendapat di masa reses demi menyerap sebanyak mungkin masukan masyarakat.
“Semangat kami bukan sekadar menyusun pasal-pasal hukum, tapi membangun keadilan sosial yang sesuai dengan sila kelima Pancasila. Ini adalah kerja lintas generasi, bukan hanya proyek legislatif,” tegasnya.
RUU KUHAP diharapkan dapat menjadi kerangka hukum acara pidana yang tidak hanya modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini, tapi juga tetap relevan untuk masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan.