Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 ayat 2 yang menegaskan frasa “tanpa memungut biaya”.
Hetifah menilai putusan tersebut sebagai penguatan terhadap semangat konstitusi dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, merata, dan inklusif. Ia menyatakan Komisi X DPR berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan putusan ini agar tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga strategi jangka panjang memperkuat sumber daya manusia Indonesia.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar menjadi langkah strategis memperkuat SDM (sumber daya manusia) bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” ujar Hetifah, dikutip Minggu (1/6).
Menurutnya, implementasi kebijakan ini memerlukan konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas, dan PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diketahui, MK putuskan pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Putusan yang mengabulkan permohonan JPPI itu dianggap sebagai kemenangan bersejarah. MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya berlaku juga untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Koordinator Nasional (Kornas) JPPI Ubaid Matraji mengatakan, hal Ini adalah amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum. Namun, JPPI menegaskan, putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semata, tapi kepada presiden selaku Kepala Negara.
"Putusan MK ini adalah perintah langsung kepada negara untuk menjamin hak dasar pendidikan anak. Dan dalam struktur negara kita, pemegang kunci implementasi perintah konstitusi ini adalah Presiden Republik Indonesia!" tegas Ubaid dalam keterangan, diterima Alinea.id, Rabu (28/5).
Menurutnya, hal ini bukan hanya tugas Kemendikdasmen saja. Pasalnya, Kemendikdasmen sendiri adalah kementerian dengan pengelolaan anggaran yang relatif kecil dibandingkan total anggaran pendidikan negara.