close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (21/4/2025). Foto Instagram @nusronwahid.
icon caption
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (21/4/2025). Foto Instagram @nusronwahid.
Peristiwa
Senin, 21 April 2025 21:49

Simak! Ini penjelasan soal tanah telantar diambil negara

Anggota DPR mengangkat keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kemungkinan negara mengambil alih tanah warisan.
swipe

Di tengah keresahan publik soal kabar tanah atau rumah warisan yang tidak dikelola dapat diambil oleh negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan hal tersebut tidak berlaku untuk tanah dengan status hak milik.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengangkat keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kemungkinan negara mengambil alih tanah warisan karena tidak dibayar pajaknya atau tidak dibalik nama. Dede meminta kejelasan agar masyarakat tidak terus diliputi kekhawatiran, terutama mereka yang memiliki warisan tanah berukuran kecil seperti 200–400 meter persegi.

“Kalau tanah cuma 200-400 meter persegi, seperti banyak yang ada di kampung-kampung, lalu dianggap telantar hanya karena lupa bayar PBB (Pajak bumi dan bangunan) atau tidak dibalik nama, ini bisa jadi masalah serius dan sangat tidak adil,” ujar Dede dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian ATR/BPN, Senin (21/4).

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menekankan tidak semua tanah yang tidak diurus akan serta-merta diambil negara. Yang bisa dikelola negara hanyalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

“Tanah warisan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak termasuk dalam kategori tanah telantar meskipun tidak dikelola,” ujar Nusron dalam kesempatan serupa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tanah dengan HGU atau HGB yang dibiarkan selama dua tahun tanpa aktivitas apapun berpotensi dikategorikan sebagai tanah telantar. Namun, tanah milik pribadi—termasuk warisan—tidak akan hilang haknya, selama ada bukti kepemilikan yang sah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan