sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 menteri terjerat korupsi, PKS minta Jokowi akui kesalahan dan minta maaf

Presiden Jokowi perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja kabinetnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Des 2020 08:42 WIB
2 menteri terjerat korupsi, PKS minta Jokowi akui kesalahan dan minta maaf

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak meminta maaf atas kegagalannya memimpin kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Politikus PKS, Mardani Ali Sera menilai, bekas Gubernur DKI Jakarta itu telah gagal dalam memimpin lantaran terjeratnya dua menteri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berharap Presiden Jokowi bisa mengakui kesalahannya karena gagal memimpin bahwahannya," kata Mardani, dalam keterangannya, Senin (7/12).

Anggota Komisi II DPR ini mengaku, merasa perihatin lantaran salah satu menteri teranyar yang dicokok KPK terjerat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

"Ini sesuatu yang sangat tidak bisa dibanggakan. Bantuan pemerintah sering kali tidak tepat sasaran dan jadi peluang dikorupsi oleh para demagog," ucap Mardani.

Kendati demikian, Mardani mendorong lembaga antirasuah untuk terus mengembangkan kasus tersebut ke berbagai aspek pengandaan lain.

"KPK juga bisa memeriksa pengandaan alat kesehatan (alkes), bantuan ke masyarakat, UKM dan lain-lain. Sehingga terbongkar mafianya secara holistic," ujar Mardani.

Di sisi lain, Mardani menyoroti, sikap Presiden Jokowi yang belum melakukan evaluasi atas minimnya prestasi. Menurutnya, Jokowi perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki kinerja kabinetnya.

"Dua Menteri masuk tahun ke dua Kabinet Indonesia Bersatu tersangka korupsi saat pandemi di tangan KPK dan ini tambah sangat memalukan jika terus didiamkan," ujar Mardani.

Sponsored

Sebagai informasi, dua menteri Kabinet Indonesia Maju ditangkap KPK dalam kurun waktu dua minggu atas dugan korupsi. Pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy, diduga menerima suap sebesar Rp4,8 Milliar dari berbagai sumber pemberian. Rinciannya Rp3,4 Milliar dari PT ACK; US$ 100.000 atau setara Rp1,41 Milliar dari Suharjito.

Kedua, Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara. Dia diduga mengantongi uang sebesar Rp8,8 miliar dari Rp12 miliar fee yang diberikan oleh dua pihak swasta yang juga merupakan perusahaan peserta proyek pengadaan bansos di Kemensos, senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak selama dua periode.

KPK menduga, Juliari dan bawahannya menetapkan fee Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bantuan. Penetapan itu dilakukan para cukong agar PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) mendapat jatah pengadaan tersebut.

Tak hanya itu, Juliari juga turut menerima uang sebesar Rp8,8 miliar kembali dari pihak yanh diduga sebagai pemberi. Penerimaan kedua diterima Juliari dalam rentang Oktober 2020 hingga Desember 2020. Uang panas itu, didiuga digunakan Juliari untuk keperluan pribadinya.

Sebagai penerima, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid